PROPOSAL
PENGADAAN
ALAT PERMAINAN EDUKATIF
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD)
SINAR PELANGI
PURWASABA-MANDIRAJA BANJARNEGARA
Alamat :Jl.Puwasaba-Pagak
Rt 03
RW 04 Desa Purwasaba
Mandiraja Banjarnegara 53473
DINDIKPORA KECAMATAN MANDIRAJA
PAUD SINAR PELANGI
PURWASABA
Nomor : / P/Sinpel/IX/2012 Purwasaba , 17 Sept 2012
Lamp : 1 ( Satu ) Bendel.
Hal : PermohonanPengadaan APE.
Kepada
Yth : Bupati
Banjarnegara
Di
B A N J A R N E G A R A
Assalamu`alaikum Wr. Wb.
Dengan hormat, yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Hj. Siti Rochimah
Jabatan : Ketua Penyelenggara PAUD Sinar
Pelangi Purwasaba
Alamat : Jl. Raya Purwasaba-Pagak Desa Purwasaba
RT 03 RW 04
Kec. Mandiraja Kab. Banjarnegara 53473 HP. 085292431952
Dengan ini kami mengajukan
Permohonan Alat Permainan Edukatif
Pendidikan Anak Usia Dini Sinar Pelangi Purwasaba dengan Rencana Anggaran Belanja Rp. 10.180.000,00 (Sepuluh juta seratus delapan puluh ribu rupiah ).
Sebagai
pendukung dari permohonan ini kami sertakan :
1.
Proposal dan Rencana
Anggaran Belanja (RAB)
2.
Data
– data pendukung lainnya.
Demikian Permohonan
Bantuan ini kami sampaikan, atas
perhatian dan pertimbangan kami ucapkan banyak terima kasih.
Wassalamu`alaikum
Wr. Wb.
|
Ketua Penyelenggara
( Hj. Siti Rochimah )
|
HALAMAN PENGESAHAN
Proposal
Pengadaan Alat Permainan Edukatif Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Sinar
Pelangi Purwasaba Mandiraja Banjarnegara Tahun 2012.
Telah disahkan pada :
Hari : Senin
Tanggal : 17 September 2012
Yang mengesahkan
|
|
Mengetahui
Kepala Desa Purwasaba
M i s k u n
|
Ketua Penyelenggara
Hj. Siti
Rochimah
|
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang.
Pendidikan usia dini merupakan pendidikan yang
mengedepankan pada pembelajaran yang menyenangkan, sehingga anak dapat
berkreasi seseuai dengan bakat dan minat yang di miliki anak. Anak Usia Dini (AUD) yang terdapat di wilayah
kerja TPK SINAR PELANGI saat ini sangat memerlukan perhatian yang ekstra dari
berbagai pihak. Terutama anak usia dini 0 – 6 tahun. Karena di usia ini
merupakan usia yang sangat menentukan, karena pada usia tersebut perkembangan
otak anak sedang berkembang luar biasa. Dan pada usia ini pula disebut masa
keemasan orang sering menyebutnya “GOLDEN AGE”.
Anak Usia Dini adalah sosok individu sebagai makhluk
sosiokultural yang sedang mengalami proses perkembangan yang sangat fundamental
bagi kehidupan selanjutnya dan memiliki sejumlah karakteristik tertentu. Anak
Usia Dini adalah suatu organisme yang merupakan satu kesatuan jasmani dan
rokhani yang utuh dengan segala struktural dan perangkat bilogis dan
psikologisnya sehingga menjadi sosok yang unik. Anak Usia Dini mengalami suatu proses perkembangan yang fundamental dalam
arti bahwa pengalaman perkembangan pada masa usia dini dapat memberikan
pengaruh yang membekas dan berjangka waktu lama sehingga melandasi proses
perkembangan anak selanjutnya. Setiap anak memiliki sejumlah potensi, baik
potensi fisik, biologis, kognisi mupun sosio emosi. Anak sedang mengalami
proses perkembangan sangat pesat sehingga membutuhkan pembelajaran yang aktif
dan enerjik.
Karena mengingat betapa pentingnya perkembangan otak anak
di usia tersebutlah maka Program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang
keberadaannya masih relatif baru, sangat perlu dilaksanakan dan sangat
membutuhkan dukungan dan partisipasi dari semua pihak yang terkait dan peduli.
Melalui Program Pendidikan Anak Usia Dini (PPAUD) yang
diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia melalui Departemen Pendidikan
Nasional, maka pada kesempatan inilah kita dapat meningkatkan pendidikan dan
pengembangan anak usia dini 0 – 6 tahun. Terutama keluarga yang kurang mampu di
wilayah desa kami dapat ikut berpartisipasi aktif dan dapat menerima manfaat
dari layanan PPAUD.
Kami menyadari bahwa bantuan program tentulah hanya
terbatas memberikan stimulant karena untuk mengandalkan bantuan secara
terus-menerus juga akan menjadikan masyarakat merasa dimanja. Namun demikian
berapapun jumlah bantuan tentu sangat berguna bagi PAUD SINAR PELANGI, terlebih
lagi sampai saat ini tempat kegiatan masih belum maksimal bagi pendidikan.
Hal yang sangat penting, dengan adanya Program PAUD SINAR
PELANGI dapat mengoptimalkan layanannya kepada anak usia dini di dusun IV dan V
(wilayah kerja TPK SINAR PELANGI). Dengan dusun IV sebagai pusat PAUD dan
dusun V sebagai PAUD Kunjungan.
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
merupakan salah satu progam prioritas pembangunan nasional. Kebijakan
Pembangunan Anak Usia Dini diarahkan demi mewujudkan pendidikan yang
berkeadilan, bermutu dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. Kebijakan
tersebut bertumpu di atas prinsip : ketersediaan lembaga PAUD yang dapat
diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, keterjangkauan layanan PAUD sesuai
dengan kemampuan masyarakat, kualitas layanan PAUD dalam mendidik dan mengasuh
anak usia 0 - 6 tahun, kesetaraan
layanan PAUD untuk setiap kelompok masyarakat dan kepastian setiap anggota
masyarakat dalam memperoleh layanan PAUD.
Berdasarkan
hal tersebut di atas, maka kami Pengurus PAUD SINAR
PELANGI bersama-sama masyarakat untuk mengajukan proposal pembangunan pengadaan alat permainan edukatif.
Akhirnya, penghargaan dan terima
kasih kami sampaikan kepada
semua pihak yang telah memberikan kontribusi dalam penyusunan proposal ini. Semoga proposal ini dapat memberi
manfaat kelangsungan pendidikan.
B. Visi dan Misi
Visi
Paud Sinar Pelangi Purwasaba adalah :
Mencetak generasi mandiri,
cerdas, ceria dan berorientasi masa depan dengan dasar iman dan taqwa yang
kuat.
Misi Paud Sinar Pelangi Purwasaba adalah :
- Menanamkan nilai-nilai Akhlakul Karimah
- Menstimulasi multiple intellegence keseluruhan aspek, perkembangan anak melalui aktifitas yang komprehensif, imaginatif, kreatif dan berkelanjutan dengan berbasis imtaq.
- Memberikan bimbingan yang terbaik untuk menstimulasi munculnya bakat dan kreatifitas anak.
C. Tujuan Lembaga :
1. Menyediakan layanan pendidikan yang baik dan bermutu bagi anak usia dini.
2. Mengoptimalkan pertumbuhan dan perkembangan anak usia dini.
3. Meletakan dasar pertumbuhan dan perkembangan fisi (koordinasi motorik kasar dan motorik halus) dan mengembangkan kemampuan potensi kecerdasan secara optimal untuk mencapai kesiapan mental ke jenjang pendidikan selanjutnya
4. Mengembangkan pribadi dan tingkat kecerdasan sesuai dengan minat dan bakat anak usia dini.
5. Meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya pengembangan dan pendidikan anak usia dini.
D. Tujuan dan Sasaran
Tujuan
Program Bantuan ini adalah :
Mengoptimalkan kegiatan belajar mengajar di lingkungan Paud Sinar Pelangi
Purwasaba dan Masyarakat sekitar sehingga dapat berjalan lebih kondusif.
Sasaran
Program Bantuan ini adalah :
- Mempunyai sarana dan prasarana yang memadai agar dalam memberikan materi pelajaran sesuai dengan perkembembangan siswa.
- Meningkatkan proses kegiatan belajar mengajar agar berkulitas sesuai dengan karakter dan potensi siswa
- Mengoptimalkan kualitas tenaga pendidik agar dapat menggunakan alat permainan edukatif lebih baik.
PROFIL
DAN PROGRAM PENGEMBANGAN
PAUD
SINAR PELANGI PURWASABA
A. Profil Paud Sinar Pelangi Purwasaba
Nama dan
Alamat PAUD Sinar Pelangi
Desa Purwasaba Kecamatan Mandiraja Kabupaten Banjarnegara Kode Pos 53473.
1. No. Ijin Pendirian : 420.1/216/2007
2. Tahun didirikan :
2007
3. Tahun Beroperasi :
Tahun 2007
4. Status Tanah
a. Surat Kepemilikan Tanah :
Hibah Desa
b. Luas Tanah :
280
M2
5. Status Tanah : Hibah Desa
6. Jumlah AUD dalam 3 ( Tiga ) Tahun Terakhir.
Model Layanan
|
Tahun Pelajaran
|
Jumlah AUD Yang Terlayani
|
Jumlah lulusan
|
||
AUD Baru
|
AUD Tahun Lalu
|
Jml
|
|||
Pusat
Paud
|
2010/2011
|
50
|
48
|
98
|
48
|
|
2011/2012
|
50
|
55
|
105
|
55
|
|
2012/2013
|
35
|
50
|
85
|
-
|
7. Data Ruang Kelas
Jumlah Ruang yang diguanakn untuk
KBM adalah :
a.
Kelas A1 =
1 ( Satu ) Ruang : belum kondusif.
b.
Kelas A2 =
1 ( Satu ) Ruang : belum kondusif.
c.
Kelas B1 =
1 ( Satu ) Ruang : belum kondusif.
d.
Kelas B2 =
1 ( Satu ) Ruang : belum kondusif.
8. Jumlah Rombongan Belajar
a. Kelas A :
2 ( Dua )Rombongan Belajar
b. Kelas B :
2 ( Dua )Rombongan Belajar
9. Tenaga Pendidik
a.
Jumlah Tenaga Pendidik Keseluruhan : 6 Orang
b.
Putra :
1 Orang
c.
Putri :
5 Orang
10. Sumber dana Operasiaonal dan
Perawatan
a.
SPP dan Donatur
B. Program Pengembangan Paud Sinar Pelangi Purwasaba
Paud Sinar Pelangi Purwasaba memiliki
program pengembangan baik segi kualitas maupun kuantitas yakni :
1. Paud Sinar Pelangi sebagai pendidikan dasar yang berkarakter Islami kuat.
2. Tenaga kependidikan menjadi tutor bagi paud-paud di sekitar Desa Purwasaba.
3. Sebagai jangka
panjangnya adalah PAUD Sinar Pelangi menjadi
`` Centre Education`` bagi pendidikan anak usia dini di Desa Purwasaba pada khususunya dan desa-desa sekitarnya.
C.
Kepengurusan
/ Ketenagaan
No
|
JABATAN
|
NAMA
|
KET
|
1.
|
Penasehat
|
Kades Purwasaba (Bpk. Miskun)
|
|
2.
|
Ketua Penyelenggara
|
Hj. Siti Rochimah
|
|
3.
|
Sekretaris
|
Khamidin, S.Ag
|
|
4.
|
Bendahara
|
Purwaningsinh, S.Pd
|
|
5.
|
Tenaga Pendidik
|
Rumiyati (Kepala Paud)
|
Sedang S1.PAUD
|
6.
|
Tenaga Pendidik
|
Nurmiatun
|
Sedang S1.PAUD
|
7.
|
Tenaga Pendidik
|
Ari Alfi Prefiati
|
Sedang S1.PAUD
|
8.
|
Tenaga Pendidik
|
Nur Hikmah Ernawati
|
Sedang S1.PAUD
|
9.
|
Tenaga Pendidik
|
Nurhayati
|
|
10.
|
Tenaga Pendidik
|
Sudarso
|
Sedang S1.PAUD
|
D.
Rencana Anggaran
Belanja ( RAB ) : Terlampir
E.
Rekening Bank : Terlampir
F.
Data – data pendukung :
Terlampir
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dari analisa
yang telah diuraikan diatas dapat disimpulkan bahwa pendidikan anak usia dini haruslah ditanamkan seawal mungkin.
Wali murid seharusnya memantau selalu
perkembangan anaknya, terutama mengenai pendidikan/pengajaran agamanya.
B. PENUTUP
Sebagai kata
akhir dari permohonan ini kami mengharapkan terealisasinya permohonan ini
dengan lancar dan baik serta membrikan saran-saran bahwa :
- Tanggung jawab wali murid pada masa sekarang tidaklah cukup denngan memenuhi kebutuhan lahiriahnya saja tetapi juga kebutuhan akan pendidikan / pengajaran agamanya juga harus dipenuhi
- Pengelolaan pendidikan usia dini haruslah terkait antara komponen yang ada dalam masyarakat.
- Pemerintah pada masa sekarang seharuslah mengelola pendidikan nonformal terutama pendidikan bagi anak pada masa usia dini. Baik secara instansi maupun secara noninstansi.
SURAT
PERNYATAAN
Yang
bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Hj. Siti Rochimah
Jabatan : Ketua Penyelenggara PAUD Sinar Pelangi
Alamat :
Desa Purwasaba RT 03 RW 04,
Kec. Mandiraja, Kab.Banjarnegara
Dengan ini kami menyatakan dengan sesungguhnya
bahwa kami :
1.
Belum pernah menerima bantuan alat
permainan edikatof
dari Bupati Banjarnegara Pada Tahun 2012.
2.
Siap mempergunakan dana bantuan
tersebut,
dengan baik dan benar sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja/Proposal Bantuan Dana
Pengadaan Alat Permainan Edukatif Tahun Anggaran 2012 yang telah disahkan.
3.
Siap melaksanakan ketentuan
penggunaan dana bantuan dari Bupati Tengah Tahun Anggaran 2012 sesuai dengan
Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Dana dari Bupati Banjarnegara Tahun Anggaran 2012.
4.
Siap melaporkan pertanggung
jawaban penggunaan dana bantuan tersebut
setelah selesai penggunaan dana tersebut sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan
sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Purwasaba,17 September 2012
Yang
membuat pernyataan
Hj. Siti Rochimah
SUSUNAN PANITIA
PENGADAAN ALAT PERMAINAN EDUKATIF PAUD SINAR PELANGI
PURWASABA MANDIRAJA BANJARNEGARA
Pelindung :
Kepala Desa Purwasaba
Ketua :
Hj. Siti Rochimah
Sekretaris :
Khamidin, S.Ag
Bendahara :
Purwaningsinh, S.Pd
Anggota :
Heru Purwanto, S.E
Rumiyati
Nurmiatun
Nurhayati
Sudarso
|
Purwasaba, 17
September 2012
Ketua
(Hj. Siti
Rochimah)
|
RENCANA ANGGARAN BELANJA | |||||
PENGADAAN ALAT PERMAINAN EDUKATIF | |||||
PAUD SINAR PELANGI | |||||
DESA PURWASABA KEC.MANDIRAJA KAB. BANJARNEGARA | |||||
PROVINSI JAWA TENGAH | |||||
TAHUN 2012 | |||||
KEGIATAN | SATUAN | BIAYA | JUMLAH | ||
SATUAN | BIAYA | ||||
1 | 3 | 4 | 5 | ||
I | Pengadaan APE | ||||
1. | Bola Dunia Bertangga Besar | 1 | 2.400.000 | 2.400.000 | |
2. | Titian Sedang | 2 | 850.000 | 1.700.000 | |
3. | Lorong ban | 2 | 600.000 | 1.200.000 | |
4. | Papan selunjur | 1 | 1.200.000 | 1.200.000 | |
5. | Perahu Goyang | 4 | 460.000 | 1.840.000 | |
6. | Angsa Goyang | 4 | 460.000 | 1.840.000 | |
Jumlah :Sepuluh juta seratus delapan puluh ribu rupiah | 10.180.000 | ||||
Purwasaba, 17 September 2012 | |||||
Ketua Penyelenggara | |||||
( Hj. Siti Rochimah ) | |||||